Rabu, 13 Juni 2012

skripsi makna simbol dalam adat perkawinan suku moronene


 BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Marauke. Dikatakan negara kepulauan karena terdiri atas 17.508 pulau besar dan pulau kecil di dalamnya, ada lima pulau besar yang termasuk dalam wilayah Republik Indonesia yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Masyarakat Indonesia yang mendiami pulau-pulau tersebut terdiri atas beraneka ragam suku bangsa dengan adat istiadat serta bahasa daerah yang berbeda-beda pula. Adat istiadat sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia, karena itu adat istiadat merupakan unsur yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu bangsa itu sedang membentuk watak dan kepribadian yang serasi dengan tantangan zaman.
1
Suku Moronene adalah salah satu suku bangsa yang mempunyai beraneka ragam adat istiadat dan kebiasaan yang dijalankan oleh masyarakat sebagai warisan budaya leluhur yang terus menerus dilestarikan sampai saat ini. Salah satu tradisi adat Moronene yang menjadi ciri keunikan dengan suku lain adalah adat perkawinan. Adat perkawinan ini masih tetap di junjung tinggi dan dilaksanakan karena terikat dengan hukum-hukum adat yang wajib ditaati oleh segenap masyarakatnya. Adat perkawinan ini juga merupakan salah satu pencerminan kepribadian atau penjelmaan dari pada suku Moronene itu sendiri dalam memperkaya budaya-budaya di Indonesia.  
Masyarakat Kabaena sebagai salah satu suku bangsa di Indonesia dengan keanekaragaman suku yang mendiami seluruh pelosok tanah air melambangkan pula keanekaragaman budaya dan keanekaragaman hukum adat yang mengatur perkawinan. Berlakunya hukum adat perkawinan dalam setiap masyarakat atau suku sering berbeda-beda. Tata cara adat perkawinan antara masyarakat yang satu dengan yang lain, demikian pula adat perkawinan suku moronene memiliki adat perkawinan yang berbeda-beda dengan berbagai suku bangsa di Indonesia akan tetapi dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut justru merupakan unsur yang penting yang memberikan identitas kepada setiap suku bangsa di Indonesia.
Berdasarkan pengamatan diketahui bahwa hubungan kekerabatan pada suku Moronene khususnya di Kelurahan Ranhampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana terlihat sangat kuat dari berbagai persiapan proses adat perkawianan yang akan dilaksanakan, salah satunya persiapan bahan, benda atau alat yang digunakan dalam prosesi adat perkawinan. Dimana benda-benda yang digunakan tersebut merupakan syarat yang wajib dilaksanakan sebagai sebuah simbol yang memiliki makna tersendiri.      
Sebagai salah satu produk budaya, simbol benda-benda yang digunakan dalam adat perkawinan merupakan bentuk pengungkapan yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengkomunikasikan pikiran dan perasaan masyarakat yang tumbuh dan bekembang dari waktu ke waktu. Salah satu bentuk pengungkapan simbol sebagai produk budaya adalah folklor yaitu yang berbentuk ungkapan tradisional (James Danandjaja dalam Sirajudin. 1993: 2). Folklor adalah sebagian kebudayaan suatu kolektif yang  tersebar dan diwariskan secara turun temurun, di antara kolektif macam apa saja secara tradisional dalam versi yang berbeda.
Makna simbolik benda dalam adat perkawinan sebagai salah satu karya sastra (budaya), menawarkan permasalahan manusia dan kemanusiaan, hidup dan kehidupan. Pengarang menghayati berbagai permasalahan tersebut dengan penuh kesungguhan. Namun hal itu dilakukan secara selektif dan dibentuk sesuai dengan tujuannya yang sekaligus memasukkan unsur-unsur nilai religius dan memang segala sesuatu itu berdasarkan kepada suatu yang religius (Wellk dan Warren dalam Darmawan. 2006: 2). Hal itu disebabkan karena pada dasarnya setiap orang yang mampu menghayati tanda dan lambang sebagai sarana untuk perenungan terhadap hakikat hidup dan kehidupan, Perenungan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Makna simbolik benda yang digunakan dalam prosesi adat perkawinan masyarakat suku Moronene, ditinjau dari fungsinya adalah sebagai pemantapan lahir dan batin bagi kedua mempelai, dimana kedua mempelai adalah dua insan yang berlainan jenis dari segala sisi namun sama dalam titik hidup dan kehidupan. Dilihat dari lahiriahnya makna simbol dari benda-benda dalam adat perkawinan suku Moronene itu, di sesuaikan dengan tahapan-tahapan dalam prosesi adat perkawinan suku Moronene, mengenai bentuk dan jenis benda tersebut telah ditetapkan dalam ketentuan hukum adat suku Moronene yaitu: tahap mongapi (peminangan) disini telah ditentukan benda yang digunakan adalah pinca (piring), rebite (daun sirih), wua (pinang), tagambere (gambir), ahu (tembakau) serta ngapi (kapur sirih). mesampora (masa pertunangan) alat dan bahan yang digunakan pada masa pertunangan adalah sawu (sarung), sinsi wula (cincin emas). Alat dan bahan yang digunakan pada saat  montangki (mengantar buah) adalah nilapa (ikan salai yang dibungkus di pelepah pinang), punti (pisang), towu (tebu), nii mongura (kelapa muda), gola (gula merah), tagambere  (gambir), wua (pinang), rebite (sirih), kompe (keranjang yang terbuat dari daun agel), duku (nyiru). Molangarako (mengantar kedua pengantin kerumah orang tua laki-laki), adapun benda yang digukan adalah kain putih (kaci), benang putih (bana) dan kelapa (nii), beras (inisa), lesung (nohu), kampak (pali), peti (soronga). Penyerahan pokok adat (langa) sebelum akad nikah dilaksanakan, adapun benda-benda dalam (langa)  yaitu karambau (kerbau), sawu (sarung) dan kaci (kain putih) serta empe (tikar yang terbuat dari daun pandan).
Benda – benda adat yang digunakan sesuai pada tahapan dan waktu yang telah dientukan oleh para tokoh adat di atas, tentunya memiliki nilai tersendiri yang sangat bermakna bagi mereka. Nilai-nilai ini berhubungan dengan hidup dan kehidupan manusia baik secara vertikal dengan sang pencipta maupun secara horizontal dengan sesama manusia. Nilai yang tertuang dalam adat perkawinan suku Moronene adalah: Pertama nilai religius yang berkaitan erat dengan unsur kepercayaan tentang adanya makhluk gaib, makhluk halus dan roh-roh jahat serta kepercayaan tentang adanya sang pencipta alam dan beserta isinya, yakni Allah SWT. Kedua nilai estetika menyangkut sikap dan penampilan seseorang dalam mengungkapkan dan menikmati hal-hal yang megandung nilai-nilai keindahan dan artistik karya manusia. Ketiga nilai sosial adalah suatu nilai yang terdapat pada setiap individu mewujudkan pada orang lain atau lingkungannya sehingga dapat terlihat dan terwujud suatu kerjasama yang baik dengan dan dilandasi suatu pengertian bahwa satu pekerjaan bila dikerjaka secara bersama-sama bagaimanapun beratnya akan terasa ringan.  
Masyarakat Kabaena khususnya suku Moronene di Kelurahan Rahampuu  saat ini umumnya tidak memahami dengan jelas makna simbolik apa yang sebenarnya tersirat dalam benda-benda adat yang digunakan dalam perkawinan suku moronene, sehingga nilai-nilai yang terkandung didalamnya hanya di ketahui oleh kalangan tokoh-tokoh adat saja. Ini terlihat bahwa kurangnya inisiatif dari para pemuda atau remaja untuk mempelajari adat istiadat budayanya sendiri, yang diharapkan dapat menjadi penerus dan pemelihara kelestarian budaya lokal sebagai ciri khas suku Moronene di Kabaena.
Seiring dengan perkembangan zaman belakangan ini disadari atau tidak secara perlahan dalam adat perkawinan suku Moronene telah mengalami pergeseran nilai dan tata cara. Diantaranya adalah sarana dan nilainya tidak lagi berdasarkan status sosial, atau kelengkapan adat sebagaimana yang digariskan dalam hukum adat, tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kemampuan ekonomi seseorang. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana mencerminkan benda-benda yang digukan dalam adat perkawinan tidak lagi sesuai dengan kebiasaan nenek moyang terdahulu, meskipun tanpa menghilangkan hukum adat yang menggariskan cara dan nilai perkawinan tersebut. Faktor pendorong terjadinya pergeseran nilai ini adalah faktor pendidikan dimana terjadi perkembangan pola pikir yang semakin kompleks mengikuti perkembangan zaman sehingga kadangkala cenderung untuk melupakan budaya sendiri. Faktor ekonomi juga sangat berpegaruh dengan terjadinya pergeseran nilai dalam pelaksanaan adat perkawinan suku Moronene sebab kadangkala pokok adat bisa diganti dengan uang. Faktor keterbukaan masyarakat juga menjadi salah satu penyebab yang mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat dalam proses adat perkawianan suku Moronene di Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena. Tanpan memikirkan sesuatu yang masuk dari luar itu tidak selalu posotif dan patut diterima sepenuhnya.        
Berdasarkan dari latar belakang di atas dan untuk menanamkan kecintaan masyarakat terhadap makna simbolik benda yang digunakan dalam prosesi adat perkawinan masyarakat Kabaena khususnya suku Moronene agar dapat mengerti, memahami, dan mengamalkan ajara-ajaran yang terkandung di dalamnya, Penulis merasa tertarik untuk mengadakan Penelitian tentang: “Makna Simbolik Benda-Benda Dalam Adat Perkawinan Suku Moronene Studi di Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.



B.   Rumusan Masalah
Berdasarakan pada latar belakang maka peneliti mengemukakan fokus permasalahan sebagai berikut:
a.  Apa makna simbolik benda-benda yang digunakan dalam adat perkawinan suku Moronene?
b.  Nilai-nilai apa yang terkandung dalam dalam adat perkawinan suku Moronene?
c.  Apa faktor pendorong terjadinya pergeseran nilai dalam adat perkawinan suku Moronene?
C.   Tujuan Penelitian
     Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui :
a.  Makna simbolik benda-benda dalam adat perkawinan suku Moronene di Kabaena.
b.  Nilai-nilai apa yang terkandung dalam adat perkawinan suku Moronene di Kabaena.
c.  Faktor pendorong terjadinya pergeseran nilai dalam adat perkawinan suku Moronene di Kabaena.
D.   Manfaat Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang diajukan, maka hasil penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk:
a.  Sebagai bahan masukan kepada pemerintah tentang pembinaan dan pemeliharaan nilai-nilai tradisional yang bermanfaat.
b.  Sebagai bahan informasi bagi masyarakat pembaca agar dapat mengetahui makna simbolik benda-benda dalam adat perkawinan serta dapat mengetahui faktor yang mendorong terjadinya pergeseran nilai dalama adat perkawinan suku Moronene di Kelurahan Rahampuu.
c.  Sebagai bahan perbandingan bagi peneliti atau penulis lainnya dalam mengkaji adat perkawinan suku Moronene di Kabaena.














BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.   Konsep Simbol
“Simbol” berasal dari kata Yunani Symbolos artinya tanda atau cirri yang memberitahukan sesuatu hal kepada orang lain (Herusatoto, 1984:10). Kamus Logika (Dictionary Of Logic). Liang Gie menyebutkan bahwa simbol adalah tanda buatan yang bukan berwujud kata-kata untuk mewakili atau menyingkat suatu artian apapun. Kamus Besar Bahasa Indonesia, simbol berarti lambang yaitu tanda yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu (Moeliono 1990: 840). Sedangkan makna mengandung arti atau maksud, suatu pengertian yang diberikan kepada sesuatu bentuk kebahasaan (Moeliono 1990: 548).
6
Simbolis berarti perlambang, sedangkan kata makna mengandung pengertian tentang arti atau maksud tertentu (Poerwadarminta, 1991: 947-624). Jadi simbol merupakan bentuk lahiriah yang mengandung maksud, sedangkan makna adalah arti yang terkandung di dalam lambang tertentu. Dengan demikian simbol dan makna merupakan dua unsur yang berbeda tetapi saling berkaitan bahkan saling melengkap. Kesatuan simbol dan makna akan menghasilkan suatu bentuk yang mengandung maksud (Suharto, 1990: 9). Lambang dan simbol juga merupakan manifestasi atau pembabaran langsung yang bertumpu pada penghayatan terhadap jiwa dan raga yang mempunyai bentuk serta watak dengan unsurnya masing-masing, dan sebagai wujud pembabaran batin seseorang yang dapat berupa hasil karya seni. Kebudayaan manusia sangat erat hubungannya dengan simbol, sehingga manusia disebut makhluk bersimbol (Herusatoto, 2001: 10). Tuner (1967:9) mendefenisikan simbol sebagai sesuatu yang dianggap, dengan persetujuan bersama, sebagai sesuatu yang memberikan sifat alamiah atau mewakili atau mengingatkan kembali dengan memiliki kwalitas yang sama atau dengan membayangkan kenyataan atau pikiran.
Soeprapto (2001: 34) melihat simbol sebagai obyek sosial dalam suatu interaksi, ia digunakan sebagai perwakilan dan komunikasi yang ditentukan oleh orang-orang yang menggunakannya orang tersebut memberi arti, menciptakan dan mengubah obyek fisik (benda-benda), kata-kata (untuk mewakili obyek fisik, perasaan, ide-ide dan nilai-nilai) serta tindakan yang dilakukan orang untuk memberi arti dalam berkomunikasi dengan orang lain. Pada dasarnya segala bentuk-bentuk upacara yang dilaksanakan oleh manusia adalah sebuah bentuk simbolisme, maksud dan makna upacara itulah yang menjadi tujuan manusia untuk memperingatinya.
Sedangkan Turner dalamWartaya (1990: 34) melihat begitu pentingnya peranan, simbol-simbol dalam masyarakat karena sistem simbol merupakan simbol dimana sipemilik kebudayaan menemukan dan mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penggunaan simbol inilah yang membedakan proses belajar manusia dengan binatang karena manusia menciptakan dan memanfaatkan berbagai simbol dalam kehidupannya.
Geertz (1981:10) menyebutkan bahwa sumber dari pada simbol-simbol pada upacara tradisional pada hakekatnya ada dua, yaitu simbol yang berasal dari kenyataan luar yang terwujud dalam kenyataan-kenyataan sosial dan ekonomi dan simbol yang berasal dari dalam yang terwujud dalam konsepsi-konsepsi dan sturktur sosial masyarakat, sehingga dapatlah dikatakan bahwa simbol sangatlah berperan dalam suatu kebudayaan khususnya dalam upacara tradisional. Geertz juga menyatakan bahwa kebudayaan adalah pengorganisasian pengertian-pengertian yang tersimpul dalam simbol-simbol yang berkaitan dengan eksistensi.
Dalam ritus keagamaan yang periodik menurut Durkeimhkan, masyarakat dalam kelompok sosial mengukuhkan kembali dirinya dalam perbuatan simbolik yang merupakan sikapnya, yang dengan itu memperkuat masyarakat itu sendiri, selain itu ritus keagamaan juga merupakan transformasi simbolis dari pengalaman-pengalaman yang tidak dapat diungkapkan dengan tepat oleh media lain. Karena berasal dari kebutuhan primer manusia, maka ritual keagamaan yang penuh dengan simbolisme tersebut merupakan kegiatan yang spontan dalam arti betapapun peliknya, ritus keagamaan betapapun peliknya, ritus keagamaan lahir tanpa ada niat, tanpa disesuaikan dengan suatu tujuan yang didasari pertumbuhannya tanpa rancangan, polanya benar-benar alamiah.
Dalam menginterpretasi suatu simbol, Tuner (1967:50-51), mengungkapkan adanya tiga dimensi arti simbol, yaitu:
1.  Tingkat dimensi eksegenetik, interpretasi masyarakat bumi pemakai simmbol.                        Tingkat ini dinamakan juga sebagai tingkat penafsiran makna. Penafsiran makna diperoleh dari informan-informan pemilik simbol tentang tingkah laku upacaranya. Disini harus dibedakan lagi antara informasi yang diberikan oleh mereka yang ahli dan orang awam, juga diperlukan kehati-hatian untuk memastikan apakah suatu penjelasan yang diberikan benar-benar bersifat mewakili atau hanya suatu pandangan personal saja.
2.  Tingkat makna operasional.
Pada tingkat ini kita tidak boleh hanya mendengar apa yang dikatakan oleh sipemilik simbol tentang makna suatu simbol, tetapi mengamati apa yang sedang mereka lakukan. Peranan interpretasi dari pihak peneliti diperlukan hal ini dikarenakan ada hal-hal yang tidak diungkapkan secara benar, sebab kadang-kadang mereka tidak sungguh melakukannya, bisa saja orang memanipulasi simbol-simbol yang mereka ciptakan. Tingkat makna operasional ini berkaitan dengan problem-problem dinamika sosial. Pengamat tidak hanya mempertimbangkan simbol-simbol, tetapi juga struktur masyarakat yang diamati. Disini akan tampak bahwa simbol itu mengandung penggambaran atau penjelasan budaya  masyarakat pelaku masyarakat pemangku masyarakat tersebut.
3.  Tingkat makna posisional.
     Pada tingkat ini makna suatu simbol upacara dilihat secara totalitas, berhubungan denan simbol yang lain yang elemen-elemennya memperoleh arti dari sistem sebagai suatu keseluruhan, ini berhubungan dengan sifat simbol yang polisemi atau multi vocal, yaitu bahwa suatu simbol mempunyai keanekaan makna, tetapi berdasarkan atas konteksnya mungkin penting untuk menekankan suatu atau beberapa makna saja.
Ketiga tingkatan simbol ini dipakai semuanya, sebab ketiganya saling menunjang dan melengkapi. Pendekatan lain yang digunakan oleh Turner disebut sebagai “Procesual symbology”, yaitu kajian mengenai bagaimana simbol menggerakkan tindakan sosial dan melalui proses yang bagaimana simbol memperoleh dan memberikan arti kepada masyarakat dan pribadi, lewat pendekatan ini kita melihat bagaimana masyarakat menjalankan, melanggarkan dan memanipulasi norma-norma dan nilai-nilai yang diunkapkan oleh simbol untuk kepentingan mereka (Turner,1967:44), pendekatan ini memungkinkan kita untuk mengungkapkan arti-arti simbol dan selanjutnya mengetahui pikiran atau ide-ide mereka.
B.  Perkawinan Dalam Konsep Kebudayaan
Pada dasarnya masyarakat manusia selalu hidup berkelompok antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam hidup berkelompok ini melahirkan suatu kebiasaan sebagai manifestasi nalurinya. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dapat terbentuk budaya tradisi, baik yang dapat dilihat, diraba maupun berbentuk tingkah laku. Pada masyarakat manusia masalah perkawinan merupakan ritus yang bersifat religious magis (upacara-upacara peralihan), yang melambangkan peralihan status dari masing-masing mempelai yang tadinya hidup sendiri-sendiri terpisah, setelah melalui upacara-upacara yang diisyaratkan menjadi hidup bersatu sebagai suami istri yang merupakan keluarga sendiri.
Pesta dan upacara pada saat peralihan sepanjang lingkaran hidup manusia (life cycle) itu memang universal, dan ada dalam hampir semua kebudayaan diseluruh dunia hidup individu dibagi oleh adat masyarakatnya ke dalam tingkat-tingkat tertentu. Misalnya masa bayi, masa penyapihan, masa kanak-kanak, masa remaja, masa puberitasudah , masa sesudah menikah, masa hamil, masa tua dan sebagainya. Pada saat-saat peralihan, waktu para individu beralih dari satu tingkat hidup ketingkat lain, biasanya diadakan pesta atau upacara yang merayakan saat peralihan itu. Sifat universal dari upacara peralihan (life cycle) di sebabkan sesuatu kesadaran karena suatu kesadaran umum diantara semua manusia bahwa tingkat baru sepanjang hidup manusia (life cycle) itu membawa si individu kedalam suatu tingkat dan lingkungan sosial yang baru dan yang lebih luas.
Koentjaraningrat (1979:80) menyatakan kebudayaan adalah kaitan antara sistem ide (gagasan). Sistem kelakuan dan hasil kelakuan. Jadi ada kaitan antara pemikiran yang abstrak dengan tata cara unsur-unsur dan bertingkah laku itu sendiri yang menghasilkan unsur-unsur kebudayaan. Alfred Weber (dalam Basam Tibi, 1999:73). mendefinisikan kebudayaan sebagai suatu bentuk ekspresional spiritual dan intelektual dalam substansi kehidupan, atau suatu sikap spiritual dan intelektual dalam substansi kehidupan, atau suatu sikap spiritual dan intelektual terhadap substansi kehidupan itu.
Di pandang dari sudut kebudayaan manusia, maka perkawinan merupakan pengatur kehidupan manusia yang berkaitan dengan kehidupan sexnya, ialah kelakuan-kelakuan sex terutama persetubuhan. Perkawinan menyebabkan bahwa seorang laki-laki dalam pengertian masyarakat tidak dapat bersetubuh dengan sembarang wanita lain tetapi hanya dengan satu atau beberapa wanita tertentu dalam masyarakatnya.
Dari beberapa uraian di atas selanjutnya akan diuraikan manifestasi dari budaya tersebut dalam istilah kebudayaan, dimana The Willobank Report (dalam Adeney, 2001:19), kebudayaan adalah suatu sistem terpadu dari kepercayaan-kepercayaan (tentang Tuhan atau kenyataan, atau makna hakiki), dari nilai-nilai (mengenai apa yang benar, baik, indah, normative), dari adat istiadat bagaimana berperilaku, berhubungan dengan orang lain, berbicara, berpakaian, bekerja dsb. Dan dari lembaga-lembaga yang mengungkapkan kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai dan adat istiadat ini yang mengikat suatu masyarakat bersama-sama dan memberikan kepadanya suatu rasa memiki jati diri, martabat, keamanan dan kesinambungan. 
Berdasarkan kosep itu bangsa Indonesia menilai suatu perkawinan bukan hanya memuaskan nafsu biologis semata akan tetapi merupakan sesuatu yang sakral. Hal ini tersirat dalam penjelasan di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai berikut :
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang  bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dari keterangan pasal 1 Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 di atas mengandung arti dan tujuan perkawinan, arti perkawinan dimaksudkan adalah suami istri, sedangkan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut hukum perkawinan adalah perkawinan bukan saja berarti sebagai perikatan perdata tetapi juga merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggan, jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan kewajiban suami istri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban, mentaati perintah dan larangan keagamaan, baik hubungan manusia dengan Tuhannya maupun  hubungan manusia dengan manusia dalam pergaulan hidup agar selamat dunia dan akhirat.
Sedangkan menurut Wignjodipuro, (1979:146) perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat dalam bagi kehidupan masyarakat kita sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarga masing-masing. Selanjutnya dengan hal di atas Hadikusuma, (1977:28) menambahkan bahwa : Perkawinan dalam arti perikatan adat ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Akibat hukum itu telah ada sejak sebelum perkawinan terjadi, yaitu misalnya dengan adanya hubungan, pelamaran yang merupakan “rasa anak” (hubungan anak”, bujang, gadis) dan rasa tua (hubungan antara orang tua keluarga dari pada calon suami istri).
Selanjutnya menurut Ter Har (1980:159) menyatakan bahwa: “Perkawianan itu adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan martabat dan urusan pribadi satu sama lainnya dalam hubungan yang sangat berbeda-beda. Sedangkan William A Haviland (1985:77) berpendapat bahwa perkawinan adalah suatu transaksi dan kontrak yang syah dan resmi antara seorang wanita dengan seorang pria yang mengukuhkan hak mereka yang tetap untuk berhubungan seks satu sama lain, serta menegaskan bahwa si wanita yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk melahirkan. Koentjaraningrat (1992:93) memandang dari sudut pandang kebudayaan perkawinan merupakan pengatur kelakuan manusia yang bersangkut paut dengan kehidupan seksnya, ialah kelakuan-kelakuan seks, terutama persetubuhan.
Pada umumnya menurut agama perkawinan adalah perbuatan suci (sakral) yaitu satu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan larangan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berumah tangga serta berkerabatan tetangga bejalan dengan baik sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilaihat dari segi keagamaan adalah suatu perikatan jasmani dan rohani yang menyebabkan akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua calon mempelai beserta kedua calon mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hal ini dijelaskan oleh Hilman, (1990:20) sebagia berikut : “akad nikah itu harus diucapkan oleh wali si wanita dengan jelas berupa ijab (Serah) dan diterima (kabul) oleh si calon suami yang dilaksnakan di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat karena bertentangan dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ahmad yang menyatakan “tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.
Menurut Thalib (1986:78) bahwa tujuan perkawinan adalah sebagai berikut:
1.    Melanjutkan keturunan yang merupakan sambungan hidup dan menyambungkan cita-cita, membentuk keluarga bahagia, yang dari keluarga itu terbentuk umat.
2.    Untuk menjaga diri dan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
3.    Menimbulkan rasa cinta kasih antara suami istri.
4.    Untuk melaksanakan sunnah Rasulullah
5.    Untuk membersihkan keturunan
Dari penjelasan di atas tujuan utama perkawinan suami istri adalah untuk memberikan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan untuk mendapatkan keturunan dan menegakkan keagamaan dalam kesatuan yang bersifat parental (ke-orang tua-an).
C. Makna Simbol Dalam Upacara Adat Perkawinan
Berbicara mengenai simbol maka erat kaitannya dengan makna karena tindakan-tindakan simbolik bermaksud untuk menyederhanakan suatu yang punya makna yaitu apa yang oleh simbol tersebut harus dicari melalui intrepertasian terhadapnya. Dengan demikian kebudayaan manusia sarat dengan simbol-simbol baik itu dalam tingkat perbuatan atau gagasan, manusia memakai ungkapan simbol ungkapan yang simbolis ini merupakan ciri khan manusia yang jelas membedakannya dengan hewan.
Malinowski dalam Koentjaraningrat (1980:179) mengembangkan suatu teori untuk menganalisa fungsi dari suatu kebudayaan manusia yaitu teori yang disebutnya “A Functional Theory Cultur” atau teori funsional tentang kebudayaan tidak lain bermaksud untuk memenuhi dan memuaskan suatu rangkaian dari sejumlah kebutuhan  naluri makhluk manusia yang berhubungan dengan seluruh kehidupannya. Geertz (1973:89) mendefinisikan kebudayaan sebagai suatu simbol dari makna-makna. Kebudayaan mengacu pada suatu pola makna-makna yang diwujudkan dalam simbol-simbol yang diturun alihkan secara historis, suatu sistem gagasan-gagasan yang diwarisi yang diungkapkan dalam bentuk-bentuk simbolik yang dengan manusia menyampaikan, melestarikan dan mengembangkan pengetahuan mereka mengenai sikap dan pendirian mereka terhadap kehidupan.
Manusia saat berprilaku bertindak maupun religinya selalu diwarnai dan diikuti dengan simbol-simbol hal ini simbolisme sangat menonjol peranannya dalam religi. Sebagaimana diungkapkan oleh Herusatoto (2001: 12)  Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Kurban) yang menceritakan Nabi Ibrahim AS diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya Ismail AS dengan segenap ketulusan, Nabi Ibrahim melaksanakan perintah itu sehingga anaknya digantikan dengan seekor domba sampai sekarang penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha tetap Dilaksanakan sebagai simbol mengingatkan kita untuk mentaati perintah Allah SWT.
Menurut Soetjipto (1982:26) Upacara itu diakui sebagai kegiatan yang berguna dan dapat menyegarkan jiwa, sehingga perlu diupayakan akan kelestariannya serta mendapat pembinaan secara terus menerus. Oleh karena itu telah mengakar menjadi tradisi, makna upacara yang diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu tidak untuk kegiatan sehari-hari disebut upacara tradisional.
Begitu pula dengan upacara adat perkawinan (kawia) oleh suku Moronenen di Kelurahan Rahampuu sangat carat dengan simbol baik simbol berupa aktifitas atau perilaku maupun simbol berupa benda yang dipercayai oleh masyarakat memiliki kemanpuan spiritual yang dapat mengubah hidup manusia. Simbol-simbol perkawianan semisal ninyapi (sebungkus kapur sirih) atau benda-benda yang digunakan dalam tahap peminangan. Ninyapi terdiri dari satu ikatan (bungkus) yang isinya adalah : Sembilan lembar daun sirih (rebite), empat buah pinang (wua), empat buah gambir (tagambere), satu bungkus tembakau (ahu), dan satu bungkus kapur sirih (ngapi). Adapun makna simbolik dari semua bahan-bahan pinangan tersebut tidaklah diartikan secara satu persatu, tetapi mempunyai makan secara keseluruhan karena diikat menjadi satu yang dimana melambangkan sebagai alat persahabatan dan komunikasi bagi masyarakat Kabaena pada masa lampau dalam membicarakan sesuatu atau berdialog dengan yang lainnya.  Demikian pula mahar kepada menipelai wanita nengandung makna kepedulian seorang kepala keluarga terhadap anggota keluarganya.
Geertz (1981: 45) mengemukakan bahwa benda-benda yang ditampilkan dalam upacara adalah sistem simbol yang berfungsi sebagai wahana pengintegrasian antara etos dan pandangan hidup merupakan konsepsi warga masyarakat yang menyangkut dirinya, masyarakatnya, alam dan lingkungan sekitarnya.
Pendapat tersebut diatas mendedikasikan bahwa upacara mengandung makna-makna yang diinterprestasikan oleh pendukung suatu kebudayaan sebagai sesuatu yang berarti dalam hidup. Karena dianggap berarti hampir setiap suku bangsa diberbagai jenis upacara baik itu perkawinan ataupun peringatan lainnya masih dilaksanakan walaupun upacara-upacara itu kemudian mengalami berbagai perubahan tetapi makna yang terkandung sama.
Menurut (Depdikbud 1978: 167-168) adapun simbol-simbol yang berhubungan dengan upacara adat yaitu:
Di daerah pegangan adat Bengkulu, khususnya daerah Kota Madya Bengkulu orang akan mengenal suatu simbol yang berhubungan dengan adat­ istiadat ataupun simbol yang berhubungan upacara adat, adapun sinibol-simbol yang dimaksudkan akan termaktub dalam makna sirih. Setiap menerima tamu baik is tetangga maupun yang datang dari jauh, amat dirasakan janggal dan kurang hormat apabila kedatangan tamu tersebut oleh kaum ibu tidak disambut atau disuguhi sekapur sirih yakni secerana sirih lengkap dengan 5(lima) cupunya. Adapun kelima cupu, itu berisi: sirih, pinang, gambir, kapur dan tembakau.
Cerana sirih dapat terbuat dari kayu atauprn logam. Cerana sirih yang terbuat dari logam yang berwarna kuning emas biasanya digunakan untuk menyambut tamu agung. Leunggai sirih lengkap dengan kelima cupunya yang mengandung pengertian sebagai berikut: golongan tua-tua adat, orang cerdik pandai, pemuka masyarakat, masyarakat ramai (rakyat). Sirih sepuluh susun berarti tarnu disambut dengan kedua belah tangan terbuka disembah dengan sepuluh jari. Waktu mengantar dan menerima uang antaran bujang gadis. Sebagai tanda syah dalam adat dari seorang pemuda kepada calon tunangannya (wanita) dan sekaligus mewakili yang datang dan yang menuggu. Apabila pinangannya diterima dan jumlah antaran sudah disetujui oleh pihak perempuan dan telah menerima uang atau benda yang diantarkan itu. Maka menurut adat uang antaran yang diarnbil dalam "selpa" (kotak- uang) itu diganti dengan rokok 7(tujuh) batang yang diikat dengan benang emas 3(tiga) helai dan sirih 5(lima) subang. Adapun arti dari simbol-simbol tersebut, yaitu 7(tujuh) berarti setuju dan lima berarti menerima atau diterima.
D. Kelompok Etnis
              Kelompok etnis adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati diri mereka akan kesatuan kebudayaannya. Simajuntak (2006:16) mengemukakan bahwa kelompok etnis adalah kesatuan penduduk yang (1) secara tertutup berkembang dalam kelompoknya, (2) memiliki nilai-nilai dasar yang terwujud dalam dan tercermin dalam kebudayaanya, (3) mempunyai anggota yang memiliki kesadaran untuk berintegrasi secara sosial dan (4) mempunyai anggota yang mengenal diri serta dikenal orang lain.

              Kelompok etnis seseorang adalah sebuah penanda yang begitu kuat, karena meskipun ia memilih untuk berada di dalam kelompoknya. Apabila ras muncul sebagai sebuah cara untuk menciptakan sebuah pembagian yang hirarkis antara Eropa dengan “yang lain”-nya, mengidentifikasi orang berdasarkan kriteria genetik yang tetap maka etnisitas biasanya digunakan sebagai sebuah ekspresi dari persepsi-diri yang positif, yang memberikan manfaat tertentu bagi anggotanya. Keanggotaan  dari sebuah kelompok etnis didasarkan pada kriteria tertentu yang disepakati, meskipun sifat-dasar, kombinasi dari signifikasi dari kriteria tersebut dapat diperdebatkan atau dapat berbah kapan saja.
              Kelompok etnis adalah sebuah identitas yang tidak dapat disangkal, di tolak atau direnggut oleh pihak lain. Weber melihat kelompok etnis secara luas sebagai ‘kelompok manusia yang memiliki sebuah kepercayaan subjektif akan leluhur yang sama karena kesamaan jenis fisik atau adat istiadat atau keduanya, dimana kepercayaan ini penting bagi keberlanjutan hubungan komunal yang bukan kekerabatan’. (1968:389).
              Untuk mencakup keragaman dan kompleksitas ciri-ciri sosial dan budaya yang mebentuk etnisitas, sebuah defenisi yang lebih luas dapat dikembangkan dari Schermerhorn (1970:12) : 
            “sebuah kolektifitas dalam sebuah masyarakat yang lebih besar, yang memiliki leluhur bersama, apakah itu nyata atau hanya anggapan saja (yaitu, ingatan tentang sejarah masa lalu yang sama, apakah itu tentang asal-usul atau pengalaman sejarah, seperti penjajahan, imigrasi, invasi ataupun perbudakan), sebuah kesadaran bersama dari sebuah identitas kelompok yang memiliki nama dan terpisah. Sebuah fokus kultural terhadap satu atau lebih elemen simbolik yang diterapkan sebagai lambang dari kebersamaan mereka. Ciri-ciri ini akan selalu berada dalam kombinasi yang dinamis, terkait dengan waktu dan tempat tertentu, dimana ciri-ciri tersebut dialami dan beroperasi secara sadar atau tidak sadar untuk kemajukan politik dari kelompok yang bersangkutan”.
              Sebuah ciri penting dari defenisi ini adalah fungsi dari elemen-elemen simbolik tersebut yang dapat memberikan rasa berada dalam satu etnis. Contoh dari elemen simbolik yang seperti itu adalah pola kekerabatan, kontak fisik, afiliasi agama, bentuk-bentuk dialek atau bahasa, afiliasi suku, kebangsaan, ciri-ciri fisik, nilai-nilai budaya, praktik-praktik budaya, seperti seni, sastra, dan musik. Berbagai kombinasi dari elemen ini (‘satu atau lebih’) bisa menjadi yang utama dalam waktu dan ruang yang berbeda untuk memberikan sebuah perasaan etnisitas.
              Dengan demikian, identitas etnis tetap bertahap tanpa terganggu oleh asimilasi budaya kedalam masyarakat yang lebih luas dan daya tahan dari identitas ini tidak tidak harus terkait dengan pemeliharaan budaya tradisional. Dalam banyak kasus, sejumlah kecil ciri budaya tradisional perlu dipilih sebagai elemen-elemen simbolik, disekitar mana identitas etnis akan berpusar mengelilinginya, dan individu-individu perlu mengalami sejumlah kecil dari kriteria penentu (misalnya leluhur bersama) untuk menganggap diri mereka sebagai anggota kelompok. Tidak ada kelompok etnis yang benar-benar bersatu atau menyetujui etnisnya dan tidak ada ciri esensial yang pernah dapat ditemukan dalam setiap anggota kelompok. (http://www.desantara org/page/information/ essay-articles/2047/Etnisitas).
E. Konsep Nilai
a.  Pengertian Nilai
Drajad (1977:85) menjelaskan bahwa nilai dapat diartikan sebagai sesuatu yang baik atau buruk, atau segala sesuatu yang menarik bagi manusia sebagai sunyek. Batasan nilai dapat mengacu pada berbagai hal seperti minat, kesukaan, pilihan, tugas, kewajiban dan hal-hal lain yang berhubungan dengan orientasi seleksi.
Gold (1992: 743) menjelaskan bahwa dalam ilmu-ilmu sosial, perkataan nilai menunjukan beberapa arti : (1) unsur-unsur dari obyek yang relevan dan berhubungan antara orang diobservasikan dan  benda; (2) relevansi obyek antara unsur-unsurnya dengen sikap dan keinginan orang yang diamati; (3) suatu standar (dalam kebudayaan) untuk mengukur relevansi moral, estetika dan kognitif dengan sikap keinginan dan kebutuhan yang diselidiki; (4) sesuatu yang berguna bagi obyek; (5) suatu konsep yang implisit atau eksplisit yang membedakan yang ada pada individu atau karakteristik kelompok yang ingin mempengaruhi pemilihan cara dan tujuan suatu perbuatan.
Kluckhohn (Zafaloni, 1975:23) mendefenisikan nilai sebagai: “…a conception explicit or implicit, distincitive of an individual or characteristic of a group, of the desirable which influence the selection from available modes, means and ends of action.” (sebuah konsep tentang pembedaan individu atau karakter kelompok yang tampak atau tidak tampak dari apa yang diminati yang mempengaruhi pemilihan dari model yang ada, sarana dan akhir aksi).
Isu penting yang menurut Zavalloni (1975:24) perlu diperhatikan dalam pemahaman tentang nilai adalah, nilai seseorang dapat sama seperti nilai semua orang lainnya, sama dengan sebagian orang, atau tidak sama dengan semua orang lain. Defenisi Zavallani di atas menggambarkan bahwa nilai selain mewakili keunikan individu, juga dapat mewakili suatu kelompok tertentu. Hal ini mulai mengarah kepada pemahaman nilai yang universal. Dalam perkembangannya, Schwartz (1973:12) dengan tegas mengatakan bahwa asumsi dasar dari konsep nilai adalah bahwa setiap orang, dimana saja, memiliki nilai-nilai yang sama dengan derajat yang berbeda (menunjukan penegasan terhadap konsep universalitas nilai).
Schwartz (1994:43) menjelaskan bahwa nilai adalah (1) suatu keyakinan, (2) berkaitan dengan cara bertingkahlaku atau tujuan akhri tertentu, (3) melampaui situasi spesifik, (4) mengarahkan seleksi atau evaluasi terhadap tingkah laku, individu dan kejadian-kejadian, serta (5) tersusun berdasarkan derajat kepentingannya.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, terlihat kesamaan pemahaman tentang nilai, yaitu (1) suatu keyakinan, (2) berhubungan dengan cara bertingkah laku dan tujuan akhir tertentu. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertinngkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya.
Nilai sebagai sesuatu yang lebih diinginkan harus dibedakan dengan yang hanya ‘diinginkan’. Di mana ‘lebih diinginkan’ mempengaruhi seleksi berbagai modus tingkah laku yang mungkin dilakukan individu atau mempengaruhi pemiihan tujuan akhir tingkah laku ‘lebih diinginkan’ ini memiliki pengaruh lebih besar dalam mengarahkan tingkah laku, dan dengan demikian nilai menjadi tersusun berdasarkan derajat kepentingannya.
b.  Tipe-Tipe Nilai
Pemahaman tentang nilai tidak terlepas dari pemahaman tentang berbagai nilai itu terbentuk. Schwartz (1992:41) berpandangan bahwa nilai merupakan representasi kognitif dari tiga tipe persyaratan hidup manusia yang universal, yaitu:
1. Kebutuhan individu  sebagai organisme biologis
2.  Persyaratan interaksi sosial yang membutuhkan koordinasi interpersonal.
3. Tuntutan institusi sosial untuk mencapai  kesejahteraan kelompok dan kelangsungan hidup kelompok.
Jadi, dalam membentuk tipologi dari nilai-nilai, Schwartz mengemukakan teori bahwa nilai berasal dari tuntutan manusia yang universal sifatnya yang direfleksikan dalam kebutuhan organism, motif sosial (interaksi), dan tuntutan institusi sosial. Ketiga hal tersebut membawa implikasi terhadap nilai sebagai sesuatu yang diinginkan. Schwartz menambahkan bahwa sesuatu yang diinginkan itu dapat timbul dari minat kolektif ( tipe nilai benevolence, tradition, conformity)  atau berdasarkan prioritas pribadi / individu (Power, achievement, hedonism, stimulation, self-direction), atau kedua-duanya (universalism, security). Nilai individu biasanya mengacu pada kelompok sosial tertentu atau disosialisasikan oleh suatu kelompok dominan yang memiliki nilai tertentu (misalnya pengasuhan orang tua, agama, kelompok tempat kerja) atau pengalaman pribadi yang unik.
Penelitian Schwartz mengenai nilai salah satunya bertujuan untuk memecahkan masalah apakah nilai-nilai yang dianut oleh manusia dapat dikelompokkan menjadi beberapa tipe nilai (value type). Lalu masing-masing tipe tersebut terdiri pula dari sejumlah nilai yang lebih khusus. Setiap tipe nilai merupakan wilayah motivasi tersendiri yang berperan memotivasi seseorang dalam bertingkah laku. Karena itu, Schwartz juga menyebut tipe nilai ini sebagai motivational type of  value.  Dari hasil penelitianya di 44 negara, Schwartz (1992:33) mengemukakan adanya 10 tipe nilai (value types) yang dianut oleh manusia, yaitu :
1.  Kekuasaan (Power)
Tipe nilai ini merupakan dasar pada lebih dari satu tipe kebutuhan yang universal, yaitu transformasi kebutuhan individu akan dominasi dan kontrol yang diidentifikasi melalui analisa terhadap motif sosial. Tujuan utama dari tipe nilai ini adalah pencapaian status sosial dan prestise, serta kontrol atau dominasi terhadap orang lain atau sumber daya tertentu. Nilai khusus (spesific values) tipe nilai ini adalah : social power, authority, wealth, preserving my public, image dan social recognition.
2.  Prestasi (Achievement)
Tujuan dari tipe nilai ini adalah keberhasilan pribadi dengan menunjukan kompetensi sesuai standar sosial. Unjuk kerja yang kompoten menjadi kebutuhan bila seseorang merasa perlu untuk mengembangkan dirinya, serta jika interaksi sosial dan institusi menuntutnya. Nilai khusus yang terdapat pada tipe nilai  ini adalah: Succesful, capable, ambitious, influential.      
     3.  Kesenangan  (Hedonisme)
Tipe nilai ini bersumber dari kebutuhan organismik dan kenikmatan yang diasosiasikan dengan pemuasan kebutuhan tersebut. Tipe nilai ini mengutamakan kesenangan dan kepuasan untuk diri sendiri. Nilai khusus yang termasuk tipe nilai ini adalah: pleasure, enjoying life.
4.  Rangsangan (Stimulation)
Tipe nilai ini bersumber dari kebutuhan organismik akan variasi dan ransangan untuk menjaga agar seseorang tetap pada tingkat yang optimal. Unsur biologis mempengaruhi variasi dari kebutuhan ini, dan ditambah pengaruh pengalaman sosial, akan menghasilkan perbedaan individual tentang pentingnya nilai ini. Tujuan motivasional dari tipe nilai ini adalah kegairahan, tantangan dalam hidup. Nilai khusus yang termasuk tipe nilai ini adalah: daring, varied life, exciting life.
5.  Pengarahan Diri (Self  - Direction)
Tujuan utama dari tipe nilai ini adalah pikiran dan tindakan yang tidak terikat (independent), seperti memilih, mencipta, menyelidiki. Self-direction bersumber dari kebutuhan organismik akan kontrol dan penguasaan (mastery), serta interaksi dari tuntutan otonomi dan ketidak terikatan. Nilai khusus yang tidak termasuk tipe nilai ini adalah: creativity, curious, fredoom, choosing own goals, independent.
6.  Menyeluruh (Universalism)
Tipe ini termasuk nilai-nilai kematangan dan tindakan prososial. Tipe ini mengutamakan penghargaan, toleransi, menghormati orang lain, dan perlindungan terhadap kesejahteraan umat manusia. Contoh nilai khusus yang termasuk tipe nilai ini adalah: broad-minded, social justice, equality, wisdom, inner harmony.
7.  Kebijakan (Benevolence)
Tipe nilai ini lebih mendekati defenisi sebelumnya tentang konsep prososial. Bila prososial lebih pada kesejahteraan semua orang pada semua kondisi, tipe nilai benevolence lebih kepada orang lain yang dekat dari interaksi sehari-hari. Tipe ini dapat berasal dari dua macam kebutuhan, yaitu kebutuhan interaksi yang positif untuk mengembangkan kelompok, dan kebutuhan organismik akan afiliasi. Tujuan motivasional dari tipe nilai 6 adalah peningkatan kesejahteraan individu yang terlibat dalam kontak personal yang intim. Nilai khusus yang termasuk tipe nilai ini adalah : helpful (sangat), honest (jujur), forgiving (Pemaaf) , responsible (bertanggung jawab), loyal (setia), true friendship (keakraban yang baik).
8.  Kebiasaan (Tradition)
Kelompok dimana-mana mengembangkan simbol-simbol dan tingkah laku yang merepresentasikan pengalaman dan nasib mereka bersama. Tradisi sebagian besar diambil dari ritus agama, keyakinan, dan norma bertingkah laku. Tujuan motivasional dari tipe nilai ini adalah penghargaan, komitmen, dan penerimaan terhadap kebiasaan, tradisi, adat istiadat, atau agama. Nilai khusus yang termasuk tipe nilai ini adalah : humble, devout, accepting my portion in life, moderate, respect for tradition (menghormati tradisi).
9.    Di Terima (Conformity)
Tujuan dari tipe nilai ini adalah pembatasan terhadap tingkah laku, dorongan-dorongan individu yang dipandang tidak sejalan dengan harapan atau norma sosial. Ini diambil dari kebutuhan individu untuk mengurangi perpecahan sosial saat interaksi dan fungsi kelompok tidak berjalan dengan baik. Nilai khusus yang termasuk tipe nilai ini adalah : politeness, obedient, honoring parents and elders, self discipline (disiplin diri).
10.     Keamanan (Security)
Tujuan motivasional tipe nilai ini adalah mengutamakan keamanan, harmoni, dan stabilitas masyarakat, hubungan antar manusia, dan diri sendiri. Ini berasal dari kebutuhan dasar individu dan kelompok. Tipe nilai ini merupakan pencapaian dari dua minat, yaitu individual dan kolektif. Nilai khusus yang termasuk tipe nilai ini adalah national security, social order (pesanan sosial), clean, healthy.
Abdurrauf Tarimana dalam majalah Ilmiah Unhalu Nomor 1 Tahun IV (1989:62-64), mengemukakan bahwa: Kebudayaan tertarik untuk dipelajari dan dikembangkan karena kebudayaan itu mempunyai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yakni nilai teknololgi, nilai ekonomi, nilai sosial, nilai etika, nilai ritual, nilai estetik dan nilai logika”.
J Wayan Koyan (2000 : 12) membedakan nilai secara spesifik menjadi:
1. Nilai logika, yaitu nilai yang berkenaan dengan “benar atau salah”.
2. Nilai estetika, yaitu nilai yang berkenaan dengan “indah atau buruk”.
3.  Nilai etika, yaitu nilai yang berkenaan dengan “adil atau tidak adil”.
4. Nilai agama atau nilai religius, yaitu nilai yang berkenaan dengan “halal atau dosa/haram”.
     5. Nilai hukum, yaitu nilai yang berkenaan dengan “sah atau absah”.
J Wayan Koyan (2000: 12) menyebutkan bahwa nilai-nilai tersebut berkembang dalam kehidupan manusia yang memiliki berbagai ragam budaya. Apabila nilai ini telah mempribadi dalam kehidupan seseorang, maka akan tampak dalam pola, pola sikap, niat dan perilakunya. nilai-nilai ada yang bersifat dasar atau inti, yaitu nilai yang tidak berubah dan berlaku secara universal. Di samping itu ada nilai-nilai yang bersifat subyektif, yaitu nilai yang bergantung pada budaya, waktu dan tempat.
Klasifikasi nilai J Wayan Koyan sejalan dengan pendapat Kohlberg (J Wayan koyan, 2000:12). Nilai objektif atau universal atau nilai dasar untuk yang bersifat intrinsik, yakni nilai yang hakiki yang berlaku sepanjang masa secara universal. Misalnya tentang hakikat kebenaran, keindahan dan keadilan, selalu hidup dan ada secara universal. Nilai-nilai yang subjektif atau nilai yang sudah mempunyai warna, isi dan corak tertentu, sesuai dengan waktu, tempat dan budaya kelompok masyarakat tertentu. Atas dasar nilai subyektif ini, maka ukuran "baik atau buruk" akan berbeda bagi satu bangsa yang memiliki corak budaya yang berbeda.
Selanjutnya, menurut (Munandar Soelaiman 1988:190) menyatakan bahwa nilai yang di terimah sebagai konsep diinginkan adalah hasil pengaruh seleksi prikaku. Batasan nilai yang sempit adalah adanya suatau perbedaan penyusunan antara apa yang di butuhkan dan apa yang diinginkan dan seharusnya dibutuhkan, nilai-nilai tersusun secara hirarkis dan mengatur ransangan kepuasan hati dalam mencapai tujuan kepribadianya. Kepribadian dari sistem sosial budaya merupakan syarat utama dalam suasana kebutuhan rasa hormat terhadap suatu kehidupan sosial yang besar. Jadi nilai itu pada dasarnya adalah sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai obyek, menyangkut segala sesuatu yang baik dan yang buruk yang bersifat abstrak serta dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia itu sendiri.
F.    Konsep Pergeseran Nilai Kebudayaan
Sebagaimana terbentuknya, nilai juga mempunyai karakteristik tertentu untuk berubah. Karena nilai diperoleh dengan cara terpisah, yaitu dihasilkan oleh pengalaman budaya, masyarakat dan pribadi yang tertuang dalam struktur psikologis individu (Danandjaja, 1985:11), maka nilai menjadi tahan lama dan stabil. Jadi nilai memiliki kecenderungan untuk menetap, walaupun masih mungkin berubah oleh hal-hal tertentu. Salah satunya adalah bila tedadi perubahan sistem nilai budaya di mana individu tersebut menetap (Danandjaja, 1985).
          Sarokin (1993:12) menyatakan bahwa pergeseran nilai kebudayaan adalah suatu proses dengan mana orang atau produk itu bergerak dalam struktur posisi ke posisi lain dalam suatu struktur tertentu. Lebih lanjut beliau menyatakan hal-hal yang mendorong adanya suatu pergeseran nilai itu karena adanya perkembangan di bidang pendidikan, struktur ekonomi atau perolehan jabatan baru misainya seseorang yang baik posisi ekonominya dapat memberikan pendidikan yang lebih baik pada keturunannya dan tedadi konsentrasi integrasi setempat. Hal itu mengandung maksud apabila penduduk pindah pada suatu tempat hanya menambah banyak kelas tertentu dalam masyarakat tersebut, saat tejadi gerak sosial. Berdasarkan hal di atas, pergeseran nilai merupakan proses bergeraknya dari suatu posisi keposisi lain, sehingga mengalami perkembangan diberbagai subsektor kehidupan.
          Selanjutnya menurut Koentjaraningrat (1993:231) salah seorang antropolog menyatakan bahwa: pergeseran nilai suatu kebudayaan adalah suatu internalisasi manusia sejak lahir sampai yang meninggal di mana is belajar menanamkan kepribadiannya, perasaan, hasrat, emosi, dalam kepribadian individu tetapi wujud dan pengaktifannya dari berbagai macam fisi kepribadian sangat di pengaruhi oleh berbagai macam stimulus alam sekitar lingkungan sosial budayanya. Di samping itu menurut Wirjono Projodikoro (1993:20) mengemukakan bahwa: pergeseran nilai adalah proses perubahan sikap serta tingkah laku juga perubahan mental manusia .di karenakan oleh teknologi modern yang sedang melanda masyarakat Pandangan manusia dalam hal ini tidak dapat terlepas dari pengaruh teknologi modern pula. Nyatalah sekarang bahwa nilai-nilai kebudayaan dan adat istiadat manusia mendapat pengaruh sehingga tedadi pergeseran nilai yang demikian itu sukar sekali dihindari.
          Hal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pergeseran nilai merupakan suatu perubahan,baik sikap maupun tingkah laku yang di pengaruhi oleh teknologi. Pergeseran nilai merupakan suatu proses perubahan dari bentuk semula kebentuk yang lain. Terjadinya suatu perubahan di sebabkan karena adanya pergeseran nilai-nilai baik nilai budaya maupun sosial masyarakat. Menurut Nurdin (1983:32) mengemukakan bahwa perubahan nilai di sebabkan adanya akuluturasi yakni mengarah pada pengaruh suatu kebudayaan terhadap kebudayaan lain yang mengakibatkan terjadinya perubahan nilai-nilai budaya. Sedangkan menurut Wirjono (1983:35), mengemukakan bahwa untuk pergerakan nilai kebudayaan terdid dari perubahan sikap, tingkah laku, dan perubahan mental yang di karenakan teknologi modern.
Dari berbagai definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pergeseran nilai adalah suatu perubahan nilai dalam memandang sesuatu sesuai dengan konteks kekinian dengan atau tanpa merubah kandungan makna di dalamnya. Pergeseran ini cenderung kepada hal yang dipandang lebih praktis, mudah, dan sesuai dengan perkembangan zaman.






BAB III
METODE PENELITIAN
A.   Lokasi  Penelitian
                   Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana. Pemilihan lokasi penelitian di Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana didasarkan atas pertimbangan bahwa masyarakat Kabaena relatif homogen dalam hal ini mayoritas adalah suku Moronene, serta telah mengalami pergeseran langa dalam upacara adat perkawinan.
B.   Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu berdasarkan pada fakta yang ada dilokasi penelitian tentang makna simbolik benda-benda dalam adat perkawinan suku Moronene di Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.
C.   Jenis dan Sumber Data
                   Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah terdiri dari data primer dan data sekunder yaitu :
36
       1.  Data primer adalah data pokok yang dalam penelitian ini terdiri dari tata cara pelaksanaan perkawinan dan makna yang terkandung dalam simbol benda-benda dalam adat perkawinan. Sumber data yang dipilih dalam penelitian ini adalah tokoh adat 3 orang, tokoh ­agama 2 orang, tokoh masyarakat 2 orang, unsur pendidik 1 orang, 1 orang unsur pemuda dan 1 aparat pemerintah Kelurahan Rahampuu (Lurah).
2.  Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari rujukan teoritis berupa dokumen-dokumen, studi pustaka, hasil-hasil penelitian dan sumber-sumber lain yang relevan dengan masalah yang diteliti.
D.  Teknik  Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dan informasi yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti maka digunakan teknik-teknik pengumpulan data sebagai berikut :  
1.  Penelitian Kepustakaan (Library Research)
       Teknik ini digunakan dengan cara menelaah dan mengkaji teori-teori, konsep­konsep melalui sumber-sumber tertulis berupa skripsi dan hasil penelitian yang relevan dengan penelitian ini.
2. Studi Lapangan (Field Research) yaitu pengumpulan data secara langsung di lapangan dengan menggunakan beberapa teknik yaitu:
a.   Pengamatan (observation) adalah penelitian dengan menggunakan pengamatan secara langsung terhadap penyelenggaraan upacara perkawinan dan proses jalannya upacara perkawinan menurut tahap-tahapnya.
b.   Wawancara (Interview) adalah teknik yang dilakukan dengan cara, mengadakan tanya jawab langsung dengan tokoh adat, tokoh ­agama, tokoh masyarakat, unsur pendidik dan aparatur pemerintah Kelurahan Rahampuu di Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.
c.   Dokumentasi adalah pengumpulan data tentang keadaan geografis, dan keadaan penduduk serta data yang tersedia dilokasi penelitian seperti gambaran umum lokasi penelitian.
E.    Teknik Analisa Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu meneliti dan menelaah data dan segala jenis informasi. Data yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk uraian secara logis dan sistematis yang didukung dengan argumentasi ilmiah untuk menjawab permasalahan yang ada pada penelitian ini.
F.    Defenisi Operasional
       1.  Makna Simbol adalah makna yang terkandung pada setiap simbol yang ada dalam pelaksanaan perkawinan pada suku Moronene.
       2.  Simbol adalah lambang atau tanda yang mempunyai maksud tertentu yang bukan berwujud kata-kata namun dapat menyederhanakan atau mengungkap suatu tindakan maupun gagasan.
       3.  Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia yang sifatnya lebih abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera.


       4. Faktor pendorong terjadinya pergeseran nilai dalam adat perkawinan suku Moronene adalah adanya perkembangan di bidang pendidikan, struktur ekonomi atau perolehan jabatan baru misainya seseorang yang baik posisi ekonominya dapat memberikan pendidikan yang lebih baik pada keturunannya dan tedadi konsentrasi integrasi setempat. Faktor pendapatan (ekonomi) dapat mempengaruhi pergeseran nilai dalam pelaksanaan adat perkawinan suku moronene, dimana masyarakat tidak lagi memperhatikan nilai budaya yang ada. Misalnya persyaratan perkawinan selalu diganti atau dinilai dengan uang. Faktor keterbukaan masyarakat juga dapat dikatakan sangat mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat dalam proses adat perkawinan suku moronene di Kabaena. Dimana merek telah memiliki persepsi yang lebih maju tanpa memandang sesuatu pengaruh yang masuk dari luar ada yang sifatnya negatif.
      



1 komentar: